logo
×

Minggu, 14 Agustus 2022

Tarif Ojol Batal Naik, Ekonom : Pemerintah Bijak, Kenaikan Terlalu Besar Berdampak Negatif ke Driver

Tarif Ojol Batal Naik, Ekonom : Pemerintah Bijak, Kenaikan Terlalu Besar Berdampak Negatif ke Driver

DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengimbau pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.

Pemerintah menunda penerapan kenaikan tarif ojol. Piter melihat penundaan merupakan langkah bijak mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan.

"Pemerintah bijak membatalkan kenaikan tarif ojol," ujar Piter saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Baca juga:  Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol

Piter menilai kenaikkan tarif ojol adalah hal yang wajar dilakukan, Namun, besaran kenaikkannya tidak lebih dari 30 persen.

"Tidak sampai lebih dari 30 persen. Kalau kenaikannya terlalu besar dampak negatifnya terlalu besar," kata Piter.

Dampaknya, menurut Piter, yakni mendorong inflasi yang besar, menggerus daya beli masyarakat, juga berdampak negatif terhadap penghasilan driver ojol.

"Perlu diingat bahwa kenaikan tarif ojol yg terlalu besar justru menyebabkan turunnya minat masyarakat kecil menggunakan ojol," terang Piter.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengundur penerapan kenaikan tarif ojol yang rencananya efektif mulai hari ini.

"Akan diundur," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Namun, Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.

"Ditunggu saja infonya," ucapnya

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.[tribunnews] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: