logo
×

Kamis, 11 Agustus 2022

Tanggapi Pembunuhan Brigadir J, Fadli Zon: Kalah Film India!

Tanggapi Pembunuhan Brigadir J, Fadli Zon: Kalah Film India!

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 Fadli Zon, turut mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komentar Fadli Zon tentang pembunuhan Brigadir J itu ia sampaikan melalui Twitter-nya, sambil menyebut akun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Fadli, kasus penembakan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo bak film India.

"Pak @mohmahfudmd (Mahfud MD) drama ini sudah terlalu panjang, dengan cerita yang berubah-ubah, dan mengejutkan. Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah Film India," tulis Fadli Zon @fadlizon Rabu (10/8/2022).  

Mahfud MD lalu mengomentari cuitan Fadli itu. 

"Ya, memang. Makanya kita bongkar dan sdh terbongkar," jawab Mahfud. Dia bahkan mengatakan bahwa drama pembunuhan Brigadir J telah selesai,"drama melankolis Sang Jenderal sdh selesai."


Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menarik perhatian publik selama sebulan terakhir. 

Brigadir Yosua mulanya disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer. Saat itu disebutkan, baku tembak dipicu adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Namun, berbagai fakta yang ditemukan oleh Tim Khusus Polri membantah kronologis awal tersebut. Timsus justru tidak menemukan adanya fakta tembak-menembak dalam kematian Brigadir J.

Belakangan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, polisi yang memberikan keterangan salah ke publik saat awal kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bisa dikenai pidana. 

“Itu pelanggaran etik, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh, memberikan keterangan yang belum jelas. Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal, itu alat buktinya tidak ditunjukkan,” ucap Mahfud saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: