DEMOKRASI.CO.ID - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyinggung mengenai status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau J.
Sampai saat ini, status Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir Yoshua belum jelas, padahal paling tidak dia sudah membuat laporan palsu. Dengan kasus itu, dia bisa jadi tersangka.
"Tapi dia sama sekali belum diperiksa, ya mungkin sudah diperiksa tetapi belum jelas statusnya, padahal paling tidak setidak-tidaknya dia membuat laporan palsu," ujar Refly.
Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J mengenai kasus pelecehan seksual, setelah Bareskrim Polri melakukan penyidikan, tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga dihentikan.
"Dia membuat berita bohong soal pelecehan tersebut, yang sebenarnya tidak terjadi, paling tidak di TKP," ungkapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (15/8).
Seharusnya karena dua hal itu, Putri telah diperiksa atas tindak pidana, karena kasus pelecehan seksual tidak terbukti, sehingga dia tidak perlu dilindungi.
"Harusnya ini sudah mendukung tindak pidana, cuma sekali lagi tidak ada pelecehan sehingga perlindungan terhadap korban-korban tindak pelecehan tersebut kan tidak berlaku artinya."
"Jadi dia tidak berlaku untuk orang-orang yang perlu dilindungi karena habis mengalami tindak pelecehan, karena sudah jelas itu tidak ada dan sudah di SP3," ungkapnya.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo besar kemungkinan terlibat tindak pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, setidaknya penghalangan keadilan.
"Artinya yang sangat mungkin dia terlibat tindak pidana, minimal obstruction of justice, menghalang-halangi proses penyidikan," pungkas Refly.(fajar)