DEMOKRASI.CO.ID - KPK memastikan bakal mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Maming dijerat KPK sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) kabupaten Tanah Bumbu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hal itu terungkap usai KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik Maming. Ali menyebut para saksi juga didalami soal aliran dana dari perusahaan tersebut.
"Betul ya, kemarin kami melakukan penggeledahan mendapatkan dokumen, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahan-perusahaan itu," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Sehingga, Ali memastikan KPK bakal mengkaji peluang soal TPPU hingga tersangka korporasi di perkara tersebut. Bahkan, Ali memastikan penyidikan yang tengah diusut KPK juga mengarah kepada dua hal itu.
"Nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya," ucap Ali.
Adapun alasannya, kata Ali, Maming diduga melakukan perkara korupsi menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi milikinya. Namun, perusahaan itu bersifat fiktif.
"Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya, jelasnya.
Oleh sebab itu, Ali menyebut KPK bakal mengkaji soal pasal TPPU itu guna mengoptimalkan asset recovery dalam tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga memastikan bakal menuntut Maming dengan denda uang pengganti.
"Karena, kami pastikan setiap penanganan perkara oleh KPK dalam rangka untuk memaksimalkan, mengoptimalkan asset recovery. Pasti penggunaan pasal TPPU kami gunakan, selain nanti persidangan memakai uang penganti," tutup Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Penyidik mencecar para saksi soal kasus suap pemberian izin tambang yang menjerat Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut para saksi itu dimintai konfirmasi menyangkut berbagai hal. Salah satunya soal kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR.
Selain itu, penyidik mencecar pihak yang merupakan bagian keuangan PT PAR dan PT TPS. Dia didalami soal aliran dana kedua perusahaan tersebut. Sementara itu, saksi terakhir dicecar soal kronologi pembentukan PT PAR.
Adapun terkait PT PAR dan PT TSP, keduanya merupakan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Mardani Maming. Berdasarkan sumber tepercaya detikcom, Mardani Maming diduga menunjuk pamannya Muhammad Bahruddin sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.[detik]