DEMOKRASI.CO.ID - Pelaku judi online berinisial AW (50) dan SA (56) warga Sindang Jaya, Kecamatan Tangerang, ditangkap Satreskrim Polres Serang.
Kedua pelaku diringkus pada Jumat (12/8) di Kecamatan Cikande.
"Total tersangka ada empat orang, dua sisanya melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Sabtu (13/8).Dedi mengatakan pelaku yang melarikan diri berinisial TK (35) dan MK (40) berprofesi sebagai sopir.
Dia menjelaskan para pelaku memainkan jenis judi online dengan nama kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab.
"Penangkapan penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal adanya aktivitas perjudian di daerah Cikande," ujarnya.
Dedi menuturkan pada Jumat (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya langsung melakukan penggerebekan di Gubuk Lingkungan Pengkolan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.
"Pada saat penangkapan diamankan beberapa barang bukti seperti telepon seluler, karpet judi kepiting, dan uang Rp 258 ribu," jelasnya.
Dia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Serang.
"AW dan SA telah diamankan ke Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tuturnya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menambahkan penangkapan terhadap para tersangka perjudian merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung.
"Kami menindak lanjuti atensi bapak Kapolda Banten soal pemberantasan segala bentuk perjudian," katanya.Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian. Kami pun berharap kepada masyarakat untuk membantu polri dalam memberantas perjudian melalui informasi," tuturnya. (mcr34/jpnn)