DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum keluarag Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tengah menjadi sorotan publik karena perjuangannya mendapatkan keadilan untuk pihak keluarga korban.
Ya, Brigadir J tewas karena dibunuh atasannya sendiri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Kini, Ferdy Sambo pun telah menjadi tersangka atas peristiwa bersadarah tersebut.
Terlebih lagi, Jenderal bintang dua itu pun kini telah dipecat dalam keputusan sidang etik.
Setali tiga uang, Ferdy Sambo pun seperti tak menerima atas keputusan tersebut dengan mengajukan banding.
Meski Ferdy Sambo mengajukan banding, Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J optimis dapat menegakan keadilan.
"Waktu saya bongkar wisma atlet hambalang sama E KTP saya menang," ujar Kamarudin Simanjuntak, dilansir dari tiktok pastiviral, Minggu 28 Agustus 2022.
Kamarudin menegaskan, bahwa sejarah dirinya sudah pernah memenjarakan beberapa Menteri dari kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.
"Aku yang memenjarain beberapa menteri itu, saya penjarain ya, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik, Andi Malarangeng," sebutnya.
Karena ulahnya itu, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sampai membuat Presiden sujud padanya.
"Karena aku yang dulu bongkar itu kan sampai Presiden sujud sujud, menyembah saya," ujarnya.
Kamaruddin pun sesumbar hanya dirinya satu satunya lawyer yang disujudi Presiden.
"Di Indonesia satu satunya lawyer yang pernah 'disembah' presiden, itu saya," pungkasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ahmad Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," pungkasnya. [disway]