DEMOKRASI.CO.ID - Terbakar api cemburu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pematang Siantar, Sumatera Utara ditahan Polres Pematang Siantar.
PNS bernama Niko Johannes Samosir ditahan karena membakar motor teman istrinya. Alasan Niko nekat bakar motor teman istri, karena istrinya keluar kota bareng teman lelaki.
Niko yang kesal kemudian membakar motor teman istrinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung, Niko dinilai bersalah melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1e dari KUHPidana.
Yang bersangkutan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Motifnya cemburu. Merasa sakit hati karena istri pergi ke Medan bersama temannya (korban). Istri tersangka pergi tanpa permisi atau tanpa diberitahu kepada tersangka Niko,” kata Banuara, Selasa (30/8/2022).
Menurut Banuara, adapun kronologis kejadian bermula pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Pelapor atas nama Arif Darmawan Purba (29) datang ke rumah temannya (istri tersangka) bernama Terry Sihombing (45) di Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Tiba di rumah itu, pelapor/korban memarkirkan sepeda motornya di rumah milik Tetty di garasi. Selanjutnya mereka berangkat menggunakan mobil ke Medan dalam rangka dinas luar kota.
Singkat cerita, mereka pun pulang pada hari Jumat (26/8/2022) siang keesokan harinya. Arif pun kaget setelah sepeda motornya hangus di halaman depan rumah temannya.
“Pelapor sempat memastikan sepeda motor tersebut dan mengecek CCTV milik saksi Tetty Sihombing. Ternyata benar sepeda motor tersebut miliknya, dan yang melakukan pembakaran sepeda motor tersebut adalah suami saksi Tetty, Niko Johannes Samosir,” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan mengalami kerugian Rp 8 juta, yang mana sepeda motor matik bermerk Suzuki Skywave telah hangus terbakar.
Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dan oleh polisi dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti dari rumah tersangka.(alj/tribun-medan.com)