DEMOKRASI.CO.ID - Sepanjang semester 1 tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan supervisi sebanyak 49 perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu merupakan hasil kinerja Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK pada semester 1 tahun 2022 yang dibeberkan langsung oleh Deputi Bidang Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko.
Didik mengatakan, terkait supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan KPK dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.
Dalam proses pengawasan, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara korupsi, meminta laporan perkembangan penanganan perkara korupsi, melakukan gelar perkara untuk kemudian dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi.
Sedangkan dalam proses penelitian, KPK melakukan penelitian terhadap hasil pengawasan, melakukan rapat bersama perwakilan dari Kepolisian atau Kejaksaan, dan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan perkara yang dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi.
Sementara dalam proses penelaahan, KPK menelaah hasil penelitian dan rekomendasi, serta melakukan gelar perkara.
"Selain itu, KPK juga harus memberikan fasilitasi lainnya sesuai kebutuhan apabila diminta pada setiap tahapan proses tersebut," ujar Didik seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/8).
Sesuai dengan Perpres tersebut kata Didik, KPK juga dapat membawa ahli dan memfasilitasi kebutuhan perhitungan kerugian negara.
Selain itu, untuk melakukan supervisi terhadap suatu perkara, maka KPK juga harus melalui tahapan. Mulai dari penetapan perkara supervisi berdasarkan SK Pimpinan KPK, hingga teknis pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perpim KPK 1/2021.
"Hingga Juni 2022, jumlah perkara yang disupervisi sebanyak 49 perkara terdiri dari 24 perkara carry over disupervisi tahun 2021, dan 25 penetapan perkara disupervisi tahun 2022," kata Didik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima perkara selesai P21 tahap II, yang terdiri dari delapan berkas dan empat perkara SP3 yang terdiri dari enam berkas.
Dalam pelaksanaan supervisi kata Didik, KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada APH dalam penanganan perkara. Seperti pencarian orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahap penyidikan maupun penuntutan, pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan.
"Hingga akhir Juni 2022, KPK telah membantu pencarian DPO aparat penegak hukum lain," terang Didik.
DPO yang dimaksud, yakni atas nama Muh. Syaiful, penyidikan yang ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian kredit cepat dan aman (KCA) dengan jaminan kendaraan bermotor.
"DPO sejak September 2021 dan berhasil ditemukan pada Juli 2022," tutur Didik.
Selanjutnya, DPO atas nama Isworo, penyidikan yang ditangani Polda Gorontalo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo.
"DPO sejak 2016 dan berhasil ditemukan pada Juli 2022," pungkas Didik. [rmol]