DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut ucapannya yang menyindr Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahud MD sebagai Menteri Komentator.
Laporan dilayangkan oleh Sahabat Mahfud pada Senin 15 Agustus 2022. Pada poin pokok pengaduan tertulis pengaduan itu terkait penyataan yang menyebutkan Menko Polhukam sebagai 'Menteri Komentator'.
Ferry Harahap selaku Koordinator Sahabat Mahfud menyayangkan ucapan Bambang Pacul tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat negara seharusnya saling mendukung.
"Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua," kata Ferry dalam keterangan tertulis, dilansir Selasa 16 Agustus 2022.
Menurut Fery, justru masyarakat banyak mengetahui informasi kasus kematian Berigadir J ini dari komentar-komentar Mahfud MD.
"Sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah presiden untuk mengusut tuntas," kata Ferry.
"Kami tidak masuk dalam ranah kasus yang saat ini sedang disorot rakyat Indonesia ini, kami hanya menyayangkan ucapan beliau yang harusnya menjadi penyejuk bagi masyarakat," tuturnya.
Ucapan Bambang Pacul
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebelumnya menanggapi pernyataan Mahud MD yang menilia DPR RI bungkam soal kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Bambang menegaskan bahwa DPR RI sepanjang perjalanan kasus tersebut menyadari posisi sehingga memang tidak banyak komentar.
"Justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah menko polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
Bambang balik menyoroti Mahfud MD yang sepanjang kasus diproses selalu berkomantar seperti pengumuman tersangka dan lainnya.
"Apakah yang begitu itu jadi tugas menko polhukam? Saya bertanya sebagai ketua komisi iii, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator," kata politisi PDIP itu.
"Menteri koordinator bukan Menteri Komentator," celetuknya. (fin/fajar)