logo
×

Minggu, 07 Agustus 2022

Sambo Hadapi 2 Kasus, Pidana Dugaan Pembunuhan Brigadir J dan Pelanggaran Kode Etik

Sambo Hadapi 2 Kasus, Pidana Dugaan Pembunuhan Brigadir J dan Pelanggaran Kode Etik

DEMOKRASI.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo hadapi dua kasus, pidana dugaan pembunuhan Brigadir J dan pelanggaran kode etik.

Untuk perkara pelanggaran kode etik, Ferdy Sambo diduga tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinasnya. Saat itu terjadi peristiwa kematian anak buahnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

"Seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi. 

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. 

Dedi menjelaskan Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan. 

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro-justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” papar Irjen Dedi. 

Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ada dua tim yang bekerja.

Pertama, tim khusus (Timsus) bekerja secara pro-justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya. 

Kedua, Irsus yang bertugas untuk mengungkap pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. 

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu malam.

Dia memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka.  Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus. 

Terkini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri. Ferdy Sambo langsung dibawa usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.  [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: