DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu dini.
Sebab menurutnya, beberapa proses penyidikan belum selesai, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya. Karena kami rasanya ini terlalu dini. Kenapa terlalu dini? karena tim forensik juga belum selesai untuk memberikan hasil autopsi, saksi-saksi juga masih diperiksa,” kata Andreas saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta dikutip pada Jumat (5/8/2022).
Selain itu, Andreas juga membantah pernyataan kepolisian yang menyebut Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka bela diri. Kata Andreas, Brigadir J melakukan penembakan terlebih dahulu sehingga dibalas Bharada E.
“Yang disampaikan oleh klien kami jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu. Sehingga kemudian sifatnya adalah bentuk pembelaan diri, sehingga dia menembakkan juga,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh bareskrim Polri.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.(wartaekonomi/fajar)