DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menambahakan bahwa rekonstruksi tersebut adalah kegiatan teknis yang nantinya akan diserah ke tim penyidik Polri.
"Itu teknis ya, biar itu diserahkan kepada tim penyidik," ujar Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Bundaran HI, Minggu 28 Agustus 2022.
Saat ditanya terkait proses rekonstruksi, dirinya tidak menjelaskannya secara rinci.
Ia justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri berjalan dengan lancar dan transparan.
"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," jelasnya.
Diketahui Polri akan segera menggelar rekonstruksi dari peristiwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi pembunuhan tersebut akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Polri juga akan mendatangkan semua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Sedangkan, lebih lanjut, terkait sidang pemeriksaan terkait Kode Etik sudah mendekati penyelesaian.
Sigit mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan.
"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim," jelas Sigit.
"Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan obstruction, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tandasnya. [disway]