DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali dibawa ke Rumah Tahanan Mako Brimob usai menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8).
Pantauan CNNIndonesia.com, Sambo dibawa pergi menggunakan kendaraan taktis (Rantis) milik Brigade Mobil (Brimob) pukul 17.07 WIB.
Sambo selesai menjalani rekonstruksi setelah tim penyidik melakukan reka adegan ke-74 di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga.
Tidak berselang lama, Timsus Polri kemudian merampungkan rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J yang telah berjalan selama 7,5 jam.
Rekonstruksi memeragakan peristiwa di tiga lokasi yakni di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, tempat kejadian perkara pengganti peristiwa Magelang, dan rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Total ada 78 reka adegan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Timsus Polri. Dari total adegan tersebut, 16 peristiwa terjadi di Magelang, 35 adegan terjadi di rumah pribadi, dan 27 adegan di TKP penembakan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi telah dilakukan transparan, sebagaimana telah dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pada rekonstruksi tersebut, pihak eksternal dilibatkan untuk mengawasi, seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
"Sesuai komitmen Kapolri timsus diminta secara transparan mungkin dalam rekonstruksi," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.[cnn]