logo
×

Selasa, 30 Agustus 2022

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Putri Candrawathi

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Putri Candrawathi

DEMOKRASI.CO.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Selasa (30/8) hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi akan digelar sejak pukul 10.00 WIB. Selain itu, proses reka ulang juga akan dilakukan di dua lokasi yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga serta rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/8).

Diketahui, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, merupakan lokasi tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Sementara rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling disebut sebagai tempat para tersangka: Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi nanti.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan empat tersangka pembunuhan Brigadir J juga akan mengenakan baju tahanan selama proses rekonstruksi ulang.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ujarnya.

Andi menjelaskan, keempat tersangka yang akan mengenakan baju tahanan itu merupakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

"(Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," tuturnya.

Selain tersangka, Dedi mengatakan, rekonstruks itu juga akan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas, hingga LPSK.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.[cnn] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: