DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Midi Utama Indonesia Tbk yang merupakan perusahaan dari retail Alfamidi sebagai tersangka korporasi. Hal ini seiring adanya dugaan uang suap yang berasal dari korporasi ke mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK juga akan menganalisa soal tersangka korporasi, karena sebelumnya ada pengakuan bahwa uang suap yang diberikan kepada tersangka Richard Louhenapessy berasal dari korporasi PT Midi Utama Indonesia Tbk.
"Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (9/8).
Akan tetapi, saat ini KPK masih fokus memenuhi kelengkapan alat bukti suap dengan tersangka Richard Louhenapessy dkk untuk segera dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Namun demikian saat ini kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka RL dkk dimaksud," pungkas Ali.
Tim penyidik KPK sendiri telah mencecar seorang petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk, yakni Agus Toto Ganeffian selaku General Manager License PT Midi Utama Indonesia Tbk di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MUI (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Ali pada Senin (8/8).
Dalam catatan Kantor Berita Politik RMOL, tim penyidik juga sudah memeriksa empat petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk lainnya. Yaitu, Solihin selaku Corp Communication, License and Franchise Director PT Midi Utama Indonesia pada Kamis (4/8).
Selanjutnya, Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang pada Kamis (4/8), Jumat (8/7), dan pada Jumat (20/5).
Kemudian, Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang pada Kamis (4/8) dan Jumat (8/7). Lalu, Afid Hemeilygm selaku Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk pada Selasa (5/7).
Selain itu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon pada Jumat (13/5). Hasilnya, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga alat eletronik.
KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.
Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.
Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.
Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. [rmol]