DEMOKRASI.CO.ID - Polri masih menunggu tim penyidik untuk menetapkan enam anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana karena menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik Bareskrim masih menunggu pelimpahan dari Tim Khusus terkait pendalaman lebih lanjut.
"Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/8).
Dedi mengatakan Timsus Polri akan segera melimpahkan perkara ini ke penyidik agar segera diproses ke tahap penyidikan.
"Hasil kerja Timsus akan dilimpahkan ke penyidik," ujarnya.
Adapun keenam personel kepolisian yang diduga melanggar pidana tersebut merupakan Irjen Ferdy sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
Saat ini, Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan lima personel yang menghalangi penyidikan masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan Provos Polri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan ancaman hukuman yang dapat dipersangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi.
Di antaranya, mereka bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP," ungkap Asep dalam konferensi pers.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.[cnn]