DEMOKRASI.CO.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif sesuai arahan Kapolri.
"Sesuai komitmen Bapak Kapolri, Timsus diperintahkan untuk se-transparan mungkin dalam pelaksanaan rekonstruksi," tegas Dedi saat konferensi pers usai menggelar rekonstruksi, Selasa (30/8/2022) sore.
Dia menyebut, agar rekonstruksi transparan makanya diundang pihak eksternal untuk mengawasi, seperti LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas.
Tak hanya itu, Timsus juga mengundang kuasa hukum para tersangka. Menurutnya, semua pihak tersebut mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi di tiga TKP berbeda.
"Agar transparan, akuntabel, dan objektif, kita juga menghadirkan para pihak. Para pengacara tersangka hadir, dari pihak eksternal juga mengikuti, Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK. Ini adalah komitmen kami sesuai arahan Bapak Kapolri," ujar Dedi.
Namun demikian, pengacara keluarga Brigadir Yosua tidak disebut sebagai salah satu pihak yang dihadirkan oleh Timsus dalam rekonstruksi hari ini.
Sebelumnya tim pengacara keluarga Brigadir Yosua tak dibolehkan masuk ke TKP rekonstruksi.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya dilarang masuk oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Yang melarang adalah Dirtipidum, alasannya pokoknya. Jadi pokoknya pengacara pelapor tidak boleh lihat," katanya kepada awak media pada Selasa (30/8).
Sementara itu, Johnson Panjaitan yang juga pengacara keluarga menyayangkan larangan ini. Ia menyebut bahwa larangan ini menunjukkan Polri tidak transparan untuk mengungkap kasus Sambo seperti yang selama ini digaung-gaungkan.
"Transparansi, kalau kita bicara keadilan, keadilan korban. Masak kaya begini? Transparansi hanya milik LPSK, Brimob, Mabes Polri, korban engga. Kita harus terus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi tidak transparan, ini artinya apa? Omong kosong semua ini," tuturnya.[populis]