DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak bisa sembarangan menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) yang baru saja diluncurkan bersama Bank Indonesia (BI).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan KKP tersebut disediakan bagi instansi bukan PNS-nya.
"Enggak (untuk PNS), itu untuk pemerintahannya, untuk instansi pemerintahnya," ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/8).
Kartu Kredit Pemerintah ini akan dikeluarkan oleh tiga bank negara yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI. Nantinya, kartu ini hanya diberikan satu untuk per kementerian/lembaga (K/L).
Kartu kredit ini nantinya hanya bisa digunakan untuk kebutuhan belanja K/L, seperti belanja barang yang selama ini membutuhkan proses yang cukup panjang, karena harus mengajukan surat permohonan dan sebagainya.
Dengan kartu kredit ini, maka bisa langsung digunakan dan surat pertanggungjawabannya bisa menyusul.
"Supaya institusi pemerintah itu uang muka, uang segala macam itu bisa lebih cepat. Itu salah satunya (belanja barang). Jadi untuk semua belanja pemerintah," kata dia.
Sementara, untuk limit dan bunga yang ditetapkan per kartu kredit, menurut Suahasil masih dalam pembahasan dan rinciannya akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb).
"(Limitnya?) Oh ada, detailnya di Pak Hadiyanto di perbendaharaan ya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik untuk transaksi pemerintah pusat dan daerah di dalam negeri pada Senin (29/8).
KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan KKP domestik mulai berlaku pada 1 September besok.
"KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022," kata Erwin dalam keterangan resmi.[cnn]