DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melontarkan pernyataan pedas untuk Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
pernyataan pedas LPSK untuk Putri Candrawati itu diutarakan Ketua LPSK hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, pada Minggu (14/8/2022).
hasto menduga, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawati tidak lebih dari sekedar untuk membuat dirinya seolah-olah adalah korban pelecehan dan percobaan pembunuhan.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK,” ungkap hasto.
Dan, kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah polisi menghentikan dua penyidikan laporan dugaan pelecehaan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir Joshua.
“Kalau sekarang jadi semakin kelihatan,” bebernya.
Karena itu, hasto pun semakin yakin bahwa sejatinya istri Ferdy Sambo itu sejatinya tidak membutuhkan perlindungan LPSK.
“Tapi barangkali untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” beber hasto.
Hal lain yang mendukung kecurigaannya adalah sikap Putri yang selama ini cenderung tertutup.
Selain itu, terkesan Putri juga tidak tahu menahu soal pelecehan seksual yang dialaminya dan apa yang harus disampaikan kepada pihaknya.
“Sikap Ibu PC yang kemudian seolah tidak tahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK, begitu,” ujarnya.
Ditambah, Putri Candrawati selama ini juga sangat sulit untuk dimintai keterangan.
“Digali keteranganya kan tidak pernah bisa,” sambung hasto.
Karena itu, ia memastikan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
Sebab, penyidik yang menangani memutuskan untuk menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilayangkan Putri terhadap Brigadir Joshua.
“Tindak pidana yang dilaporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada. Jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” tegasnya.
hasto menjelaskan, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan terkait dua laporan polisi yang dilayangkan.
“Sekarang telah jelas. Tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan (kepada Putri Candrawati),” tandas hasto. (fajar)