logo
×

Senin, 29 Agustus 2022

Pengakuan Masril Dapat Wejangan dari Roy Suryo di dalam Sel: Hati-hati...

Pengakuan Masril Dapat Wejangan dari Roy Suryo di dalam Sel: Hati-hati...

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap warga Pekanbaru bernama Masril Ardi yang ditahan karena mengunggah konten tentang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (26/8/2022).

Ia dibebaskan melalui jalur restorative justice setelah hampir sebulan ditahan.

Kuasa Hukum Masril, Suroto saat dikonfirmasi, membenarkan perihal dibebaskannya kliennya dari tahanan Mapolda Metro Jaya.

Masril juga telah tiba di Pekanbaru dengan selamat pada Sabtu siang. Adapun Masril dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat,” tutur Suroto singkat, dikutip dari Antara.

Masril memijakkan kami kembali di Bumi Lancang Kuning, Sabtu siang, dengan disambut warga Pekanbaru dan dikalungi bunga.

Tampak Masril yang mengenakan kaus hijau menyapa sejumlah orang yang menantinya dengan penuh senyum.

Masril mengatakan, saat ditahan di Mapolda Metro Jaya, dia juga sempat bertemu dengan Roy Suryo dan mendapat pesan agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Saya ditahan di Polda Metro Jaya selama pas empat minggu. Sempat bertemu Roy Suryo dan ia berpesan agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Kebetulan kami saling follow di Twitter," sebut Masril.

Masril juga tidak lupa berpesan agar masyarakat dapat bijak dalam mengunggah suatu konten di media sosial.

Dia juga bersyukur dan berterima kasih pada rekan-rekan yang telah berjuang hingga akhirnya dia mendapat penangguhan penahanan.

"Mungkin tak bisa saya ucapkan dengan kata-kata. Intinya saya amat bersyukur dan berterima kasih teman-teman telah bersusah payah untuk bisa kembali beraktivitas," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Masril ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, lantaran mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial Tiktok.

Masril diketahui mengunggah ulang konten di akun TikTok miliknya soal dugaan aktivitas perjudian.

Saat itu, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.

Lalu, Masril mengganti judulnya menjadi 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dengan hastag #BerantasJudiOnline.

Kuasa hukum Masril, Suroto, menjelaskan, kliennya dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: