DEMOKRASI.CO.ID - Bharada E resmi menjadi tersangka kasus yang menewaskan Brigadir J pada Kamis (4/8/2022) setelah terlibat dalam kasus baku tembak dengan korban di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Kini, diketahui pengacara Bharada E diganti setelah yang sebelumnya mengundurkan diri.
Pengacara Ungkap Bharada E Punya ´Cerita´ Sebagai Saksi Kunci Kasus Brigadir J: Tapi Kami Minta Perlindungan LPSK
Bharada E alias pemilik nama Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan sepulang dari perjalanan dinas dari Magelang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara soal kasus Brigadir J.
¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," ungkap Andi Rian.
3 hari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukumnya mengajukan pengunduran diri. Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat pengunduran diri. Namun kuasa hukum Bharada E tersebut mengaku kecewa karena tak bisa bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.
"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Alhasil pihaknya menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Andreas Nahot Silitonga bersama tim menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada E atau Bharada Dua Richard Eliezer.
"Kita tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E," kata Nahot.
Terkait alasan pengunduran diri, hingga saat ini belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kuasa hukum terbaru Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan tertekan secara lahir dan batin dalam menghadapi kasus yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Deolipa saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) dini hari.
“Beliau (Bharada E) bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ungkapnya.
Berdasarkan cerita yang diungkapkan oleh Bharada E, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum yakin bahwa kliennya adalah saksi kunci yang harus dilindungi. Oleh karenanya, Bharada E dibantu Deolipa mengajukan justice collaborator.
“Kami bersepakat untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata dia.
Kuasa hukum baru dari Bharada E Deolipa Yumara juga menyatakan kliennya yang menjadi salah satu saksi kunci kasus kematian Brigadir J akan segera meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena kliennya juga dalam keadaan tertekan secara lahir dan batin menghadapi kasus Brigadir J.
¨Selama ini dia merasa tertekan lahir dan batin,¨ papar Deolipa pada awak media, Sabtu (6/8/2022).
"Dalam konteks hukum ini perlu dilindungi sebagai saksi kunci. Kita pun akan segera mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kita mohonkan itu dan juga minta perlindungan hukum ke LPSK," sambungnya.
Diketahui, yang dimaksud dengan Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap peran pelaku lain.
Lalu, Deolipa juga mengatakan bahwa banyak kesaksian dari Bharada E atau Richard Eliezer yang bisa menjadi titik terang kasus Brigadir J. Namun, dirinya tak mau menjelaskan tentang detail ´kesaksian Bharada E´ tersebut ke publik.
¨Ada cerita, tetapi kami tidak akan jawab,¨ pungkas Deolipa.
Pengakuan Teman Bharada E Tentang Sosok Eliezer Di Kampung Halaman
Pemilik nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumliu yang resmi menjadi tersangka atas kematian Brigadir J, diketahui merupakan pemuda asal Manado yang menggeluti kegiatan pemanjat tebing. Bharada E atau Richard Eliezer diketahui adalah seorang pecinta alam.
Hal itu dibuktikan dari akun Instagram pribadinya yakni @r.lumiu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, akun Instagramnya pun menjadi sorotan. Dalam akun Instagram tersebut, Banyak foto-foto yang diunggah menampilkan Bharada E sedang menikmati aktivitas outdoor dan memanjat tebing.
Selain itu, terungkap fakta mengejutkan lainnya tentang sosok asli Bharada E. Ternyata pemilik nama Richard Eliezer ini diketahui memiliki jiwa sosial yang tinggi. Hal itu dibuktikan dari dirinya yang selalu aktif menjadi relawan ketika suatu daerah dilanda bencana.
Bahkan, ketika terjadi bencana gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Bharada E alias Richard Eliezer yang belum menjadi anggota Polri saat itu turut bergabung menjadi relawan dan mengumpulkan berbagai bantuan untuk korban bencana bersama tim pecinta alamnya.
Berdasarkan informasi dari teman-temannya di kampung halaman Bharada E alias Richard Eliezer yakni di Manado, Bharada E juga dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab dan ramah. Bharada E juga tidak memiliki masalah dengan orang. Tak hanya itu, Richard Eliezer memiliki pendirian yang teguh dan berani untuk berkata jujur. Dia juga merupakan orang yang bertanggung jawab dan berprinsip.
Komnas HAM Ungkap Pernyataan Bharada E, Ngaku Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat
Diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa Bharada E memberikan pernyataan mencengangkan yakni dirinya mengaku saat baku tembak terjadi, Brigadir J sempat dalam keadaan tersungkur namun dirinya tetap menembak.
Bahkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E kepada Brigadir J dilakukan dalam jarak dekat yakni hanya 2 meter.
"Jaraknya hanya dua meter dari posisi Brigadir J tersungkur. Tapi dia (Bharada E) tetap melakukan tembakan hingga seniornya itu tewas," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi ulang memang terlihat berbagai kejanggalan yakni bagian belakang kepala Brigadir J terdapat bekas tembakan yang sengaja ditutup dengan lem. Dari hasil autopsi tersebut, diduga Brigadir J ditembak dari jarak dekat.
Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Saat itu dikabarkan, Brigadir J nyelonong masuk ke kamar Putri Candrawathi untuk melakukan pelecehan.
Bharada E Disebut Penembak Nomor 1 Ternyata Dia Masih Latihan Menembak
Sebelumnya, disebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer merupakan seorang penembak nomor 1 di Resimen kelas 1 Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Fakta baru diketahui Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu di Senayan, Jakarta Selatan.
“Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak.
Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya,” ungkapnya. [tvonenews]