DEMOKRASI.CO.ID - Pemanfaatan sistem informasi partai politik (Sipol) yang sudah cukup maksimal dalam proses pendaftaran bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya tidak perlu lagi dilakukan secara offline.
Begitu pendapat Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).
"Pendaftaran (melalui) Sipol belum ditemukan hambatan teknis yang terkadang terjadi dalam proses pendaftaran seperti ini," ujar Ray Rangkuti.
Dengan pemanfaatan Sipol yang dimaksimalkan oleh KPU, Ray Rangkuti berpandangan, pendaftaran secara offline atau hadir langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, tidak perlu dilakukan lagi.
"Pendaftaran yang bersifat offline sudah tidak relevan. Sebab, pendaftaran offline artinya menjadikan parpol dua kali melakukan pendaftaran untuk satu berkas yang sama," tuturnya.
Lebih dari itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini melihat dampak pendaftaran secara offline bukan hanya membuat parpol harus mendaftar sebanyak dua kali.
"Tapi juga menimbulkan keriuhan yang sebenarnya tidak perlu yang akhirnya dapat mengganggu aktivitas publik lainnya. Dalam hal ini, kedatangan parpol dengan iring-iringan yang cukup besar ke KPU dalam rangka mendaftar secara offline," ucapnya.
"Oleh karena itu, jika akhirnya tetap ada kewajiban mendaftar secara offline, maka sebaiknya KPU dan Bawaslu mengimbau agar parpol yang akan melakukan pendaftaran offline tidak perlu menghadirkan peserta yang dapat mengganggu aktivitas publik seperti menimbulkan kemacetan jalan," demikian Ray Rangkuti. [rmol]