DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat memeluk sang istri Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus itu.
Dalam reka ulang, awalnya Sambo yang mengenakan baju tahanan terlihat bertemu dengan tersangka lainnya, Bharada E. Ketika adegan ini, Bharada E diperankan peran pengganti.
Setelahnya, Sambo lalu bertemu dengan Putri di ruangan lainnya. Di ruangan itu, Sambo duduk di sofa, di sebelahnya Putri juga duduk. Adegan lalu memperlihatkan Sambo memeluk Putri dengan tangan terbelenggu ikat kabel (cable ties).
Dalam rekonstruksi kasus itu, rumah pribadi Sambo disebut sebagai tempat para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan pembunuhan dilakukan di rumah dinas di Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan total ada 35 adegan yang direkonstruksi di rumah pribadi Sambo. Sementara secara total, ada 78 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Polisi sebelumnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.[cnn]