DEMOKRASI.CO.ID - Seorang residivis berinisial TG (27) diringkus Kepolisian Polsek Denpasar Barat, setelah aksinya mencuri dengan menjebol pusat gadai, di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (23/7) dini hari, terekam CCTV.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Tuminting, Kelurahan Mahawu, Manado, Sulawesi Utara, ini terekam CCTV melakukan aksi pencurian dengan tanpa busana alias bugil.
"Pelaku residivis pernah ditahan karena kasus serupa di wilayah Sumatera Utara dan Polsek Ubud (Gianyar) karena membobol apotek," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (2/8).
Sementara, akibat ulah pelaku, korban yang bernama Bagus Darma mengalami kerugian Rp3 juta rupiah dan dua unit kamera CCTV, serta kerusakan bangunan fisik akibat dijebol oleh pelaku.
"Pada aksinya yang terekam CCTV, pelaku beraksi dengan telanjang atau bugil," imbuhnya.
Lewat laporan korban, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil diamankan di Jalan Legia, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Akan tetapi saat diminta untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke kedua kaki pelaku," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan saat dimintai keterangan kenapa pelaku melakukan aksinya dengan telanjang, alasannya agar gampang masuk ke TKP.
"Kita coba mintai keterangan, kenapa dalam aksinya dia telanjang alasannya dia katanya biar gampang masuk ke dalam. Karena, dia jebol pintu besi keras. Menurut keterangannya kalau pakai baju tidak leluasa makannya dia telanjang," ujarnya.
Namun, seusai melakukan aksinya pelaku kembali memakai bajunya dan pelaku tidak ada gangguan kejiwaan.
"Karena di CCTV yang kita dapat pun dia bugil, bahkan celana dalam pun dia tidak pakai. Kalau kelainan mental dia tidak, dan dia di media sosial pun aktif terus," ujarnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara. [tvonenews]