DEMOKRASI.CO.ID - Polisi membekuk pelaku begal tukang bubur yang beraksi di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku begal tersebut ternyata merupakan penjahat kawakan yang sudah beraksi puluhan kali dalam kurun waktu 4 bulan.
Ada 3 tersangka yang dibekuk, mereka adalah MF, 21 tahun, MD, 18 tahun, dan YR, 17 tahun.
Waka Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz menjelaskan, “Para pelaku sudah berhasil melakukan curas atau begal sebanyak 64 kali di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.”
Para pelaku dikenal tak segan melukai korban-korbannya saat beraksi. Mereka menggunakan senjata tajam dalam setiap aksinya.
Para pelaku melancarkan begal kepada tukang bubur di Kertamukti, Kecamatan Cibitung, pada 8 Agustus lalu.
“Sebelum beraksi, komplotan ini telah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang,” katanya.
“Setelah dipantau, beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksi,” jelasnya.
Tiap kali selesai mencuri, mereka juga langsung menjual sepeda motor korban ke 2 orang penadah yang kini juga telah ditangkap polisi.
Polisi menyita 5 sepeda motor milik para korban, sebilah celurit, 3 unit ponsel dan beberapa lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang dikumpulkan dari laporan para korban.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun. (Adika Fadil/Pojoksatu.id)