DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah aturan atau beleid terkait penanganan perkara dalam proses pemilihan umum (Pemilu) dilakukan perbaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan, ada 3 beleid yang akan dilakukan perbaikan oleh pihaknya.
Tiga beleid tersebut di antaranya Perbawaslu 7/2018, Perbawaslu 8/2018, dan Perbawaslu 31/2018.
"Itu Perbawaslu tentang temuan dan laporan, Perbawaslu 7. Dan Perbawaslu 8 tentang pelanggaran administrasi ada perbaikan-perbaikan," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (19/8).
"Termasuk Perbawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Nomor 31. Itu diperbaharui," sambungnya.
Selain melakukan perbaikan untuk 3 beleid itu, Puadi mengatakan Bawaslu juga akan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) untuk jajarannya di tingkat pusat hingga daerah dalam hal peningkatan kualitas penanganan.
"Melakukan Bimtek investigasi. Bimtek investigasi ini dan kebetulan juga kita sedang menyusun peraturan Bawaslu tentang investigasi," paparnya.
Dengan Bimtek investigasi ini, dijelaskan Puadi, laporan dugaan pelanggaran pemilu semacam politik uang bisa dilakukan penelusuran yang lebih baik oleh petugas Bawaslu di lapangan.
"Dan itu dipertajam dengan peningkatan kualitas pelayanan SDM yang kaitannya dengan bimtek investigasi. Jadi nanti narasumbernya ada Kepolisian, Kejaksaan, KPK," demikian Puadi. [rmol]