DEMOKRASI.CO.ID - Pencatutan nama di data keanggotaan partai politik (parpol) yang terinput dalam sistem informasi partai politik (Sipol) bukan cuma dialami penyelenggara pemilu, tapi juga masyarakat umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengaku sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang ternyata namanya dicatut oleh parpol.
"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol," ujar Hasyim kepada wartawan pada Senin pagi (8/8).
Hasyim menjelaskan, KPU RI telah menyediakan fasilitas digital untuk masyarakat untuk mengecek data dirinya yang tercatat pada Nomor Induk Kependudukan dalam KTP Elektronik.
Laporan juga diperoleh atas keaktifan masyarakat mengakses fasilitas digital yang disediakan, yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik," katanya.
KPU RI juga telah menyediakan form laporan untuk masyarakat yang dicatut oleh partai politik ke dalam Sipol.
"kami arahkan untuk mengisi link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengajak seluruh masyarakat Indonesia aktif memeriksakan data dirinya di laman pelaporan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik," demikian Hasyim. [rmol]