logo
×

Minggu, 28 Agustus 2022

Pangadaran Jadi Korban Rayuan Maut Pria Beristri, Digauli 10 Kali

Pangadaran Jadi Korban Rayuan Maut Pria Beristri, Digauli 10 Kali

DEMOKRASI.CO.ID - Sorang siswi MTS di Kabupaten Pangandaran berusia 13 tahun, sebut saja namanya Kembang menjadi pemuas nafsu pria beristeri. 

Ia  tak sadar telah menjadi korban penjahat seksual yang berinsial AI (33).  Kembang dan AI sudah 10 kali berhubungan badan.  Agar Kembang terpedaya, AI memberi ponsel android dan janji menikah.

AI sebenarnya telah memiliki dua anak dan istri namun rayuan mautnya membuat gadis belia itu di mabuk asmara.

Sepanjang bulan Juli tahun 2022 ini, Kembang dan AI berhubungan sebanyak 10 kali.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Luhut Sitorus membenarkan adanya tindakan pelecehan terhadap korban.

"Tapi, alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap di satu kontrakannya pada hari Kamis (25/8/2022)," ujar Luhut melalui rilis yang diterima Tribunjabar.id, Minggu (28/8/2022) siang

 Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Pangandaran dan korban dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kecamatan Mangunjaya sementara korban kita bawa ke LPKS untuk perlindungannya.

Pelaku  sudah mempunyai istri dan dua anak.

Karena kelakuannya, pelaku digerebek setelah dicurigai oleh warga setempat.

Sedangkan korban masih sekolah dibangku kelas 2 MTS dan korban dirayu untuk berhubungan badan.

"Korban, katanya dirayu akan dinikahi kemudian diberikan fasilitas HP android dan juga uang jajan," ucapnya.

"Pelaku AI sudah menyetubuhui korban sebanyak 10 kali sejak 23 Juli kemarin di kontrakan dan dilakukan setiap jam 10 malam dan pagi jam 4 lebih."

Beberapa minggu terakhir ini korban sering diajak pelaku ke tempat kontrakannya.

Dan itu dilakukan setiap malam, sampai diketahui oleh paman korban.

"Terus, paman korban melapor ke polsek Pangandaran, kemudian setelah pelaku mengantarkan makanan ke korban tak lama pelaku ditangkap Polres Pangandaran," ujarnya.

Menurutnya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (2), ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat (1), UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016

Tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP Pidana.

"Yaitu, dengan minimal hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Pria Beristri di Pangandaran Lecehkan Siswi MTs, Janji Nikahi Korban hingga Dibelikan HP[tribunnews] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: