DEMOKRASI.CO.ID - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajaran menterinya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara masif terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan.
“Saya kira itu satu permintaan yang baik, kita apresiasi kemauan presiden untuk dengan aspirasi masyarakat, karena memang pembahasan RKUHP harus libatkan masyarakat, saya kira selama ini sudah di lakukan ada diskusi di kampus, di publik dan beberapa forum,” ujar Suparji, Jumat (5/8/2022).
Suparji mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RKHUP harus jelas siapa yang nantinya akan dilibatkan apakah dari kalangan akademisi, sipil atau semua lintas kalangan. Menurutnya butuh keseriusan untuk mendengar keinginan masyarakat.
“Jadi yang dipertanyakan keseriusan untuk menyerap aspirasi itu, jadi titik beratnya ada di political will para penyusun undang-undang yakni DPR dan pemerintah,” ucapnya.
Lanjut Suparji, jangan sampai nantinya setelah masyarakat menyuarakan aspirasinya tidak dituangkan atau diserap dengan baik saat disahkan UU tersebut.
“Dalam pembahasan RKUHP itu kan sudah lama sudut pandang berbeda, nah tinggal bagaimana menyamakan itu, kan butuh keseriusan presiden untuk menekankan kesamaan sudut pandang,” tegasnya.
Senada dengan Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan dengan dilibatkannya masyarakat tentunya setiap orang nantinya memiliki kesadaran untuk lebih taat terhadap hukum bukan karena takut akan hukuman.
“Karena itu hal standar seharusnya memang begitu, Karena KUHP memang menjadi urusan setiap orang Indonesia apa pun profesinya, karena itu menjadi mutlak keterlibatan masyarakat dalam membahasnya, cagar sudah diundangkan, semua orang akan patuh karena kesadaran bukan karena takut hukuman.” Jelas Fickar.
Presiden Jokowi kata Fickar cukup peka terhadap keinginan masyarakat yang ingin agar UU tersebut dibahas kembali sebelum disahkan.
“Ya seharusnya demikian, setiap pembahasan RUU melibatkan masyarakat sebanyak mungkin terutama masyarakat yang merupakan stake holder UU tersebut.” Bebernya,.
Fickar mendorong agar dalam pembahasan revisi melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat agar paham dan sadar pentingnya menaati UU ketika sudah menjadi UU.
“Libatkan sebanyak dan seluas mungkin pembahasan RKHUP ini agar semua masyarakat menyadari dan menaati jika RUU ini diundangkan,” tuntas Fickar.
Sebelumnya Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menginginkan masyarakat betul-betul paham mengenai RKUHP ini. Ia menekankan ada 14 masalah yang menjadi sorotan dalam RKUHP.
"Kami diminta [oleh Presiden Jokowi] untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud MD, Selasa (2/8).
Ia menyampaikan pemerintah akan menempuh dua jalan untuk mewujudkan keinginan Jokowi. Jalan pertama adalah terus membahas sejumlah permasalahan RKUHP di parlemen.
Pada saat yang sama, pemerintah akan membuka diskusi bersama masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditugaskan untuk menyelenggarakan acara diskusi, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengurus materi diskusi.
"Seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," ucap Mahfud. [fajar]