DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji mengubah skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, skema yang berlaku saat ini membebani negara.
Berdasarkan data Kemenkeu, jumlah beban negara akibat sistem pensiun PNS,TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp2.929 triliun.
"Itu angka estimasi kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) berkaitan dengan penyelenggaraan program pensiun PNS, TNI dan Polri," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/8).
Lantas berapa besaran gaji pensiunan PNS?
Saat ini, skema penghitungan pensiunan PNS adalah pay as you go. Uang pensiunan berasal dari hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang ditampung PT Taspen ditambah alokasi APBN.
Pemerintah mengatur besaran gaji pensiunan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda PNS berbeda berdasarkan golongannya.
Gaji pensiunan PNS dan janda/dua PNS
PNS Golongan I Rp1.560.800-Rp2.014.900
PNS Golongan II Rp1.560.800-Rp2.865.000
PNS Golongan III Rp1.560.800-Rp3.597.800
PNS Golongan IV Rp1.560.800-Rp4.425.900
Janda/duda PNS golongan I Rp1.170.600
Janda/duda PNS golongan II Rp1.170.600-Rp1.375.200
Janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000
Janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500
Janda/duda yang ditinggal PNS meninggal golongan I Rp1.560.800-Rp 1.934.800
Janda/duda PNS yang meninggal golongan II Rp1.560.800-Rp 2.746.500
Janda/duda PNS yang meninggal golongan III Rp1.786.100-Rp3.453.300
Janda/duda PNS yang meninggal golongan IV Rp2.111.400-Rp4.243.600
Gaji Pensiunan DPR
Tak PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima pensiunan yang ditanggung negara. Para anggota dewan akan menerima pensiunan seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun per periode.
Pemberian pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam bab IB beleid tersebut, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal13 UU 12/1980.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).[cnn]