DEMOKRASI.CO.ID - Warga Pekanbaru yang ditangkap gegara posting konten Opposite6890 tentang Ferdy Sambo, Masril meminta ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya.
Masril meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mengembalikan nama baiknya dengan ganti rugi sebesar Rp 1000.
Diketahui, pasca ditangkap Polda Metro Jaya gegara konten Sambo, kini Polisi sudah membebaskan Masril.
Masril yang juga Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) sempat ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong.
Kuasa hukum Masril, Mirwansyah mengatakan nama baik kliennya harus dipulihkan setelah bebas murni dari hukuman.
“Kami tidak menginginkan proses penegakan hukum seperti yang dialami Bang Masril. Tindakan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya ini berlebihan,” ucap Mirwansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu 27 Agustus 2022.
Mirwansyah menilai penindakan terhadap Masril dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. “Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Masril ini ditahan juga hampir satu bulan, ini bukan waktu yang singkat,” ujar dia.
Untuk mengembalikan nama baik Masril, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran diminta mengganti rugi sebesar Rp 1.000.
“Agar merehabilitasi nama baik Masril, kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti seribu rupiah. Ini yang disebut dengan gerakan moralitas keadilan,” ujar dia.
Mirwansyah menjelaskan gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya,” kata dia.
Mirwansyah menambahkan jika kasus ini tidak viral Polda Metro Jaya tidak akan membebaskan Masril. “Kalau bukan karena viral dan media, Masril mungkin tidak bebas. Karena sekarang ini no viral no justice. Keadilan di Indonesia ini karena viral,” kata dia.
Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @Opposite6890. Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambio’. Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.
Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. Berdasarkan laporan tersebut, Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya Minggu 31 Juli 2022 di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Sesudah ditangkap, Masril membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Namun, proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.
Masril bebas setelah 28 hari berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. [disway]