logo
×

Minggu, 28 Agustus 2022

Mahfud MD: Kasus KM 50 Sudah Clear, tapi Silakan Lapor Kalau Ada Novum

Mahfud MD: Kasus KM 50 Sudah Clear, tapi Silakan Lapor Kalau Ada Novum

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus KM 50 yang menewaskan 6 ajudan Habib Rizieq Shihab kembali disoroti menyusul kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sejumlah pihak, seperti anggota DPR, menilai banyak kesamaan antara kedua kasus ini.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus KM 50 sudah dituntaskan. Hal itu pun sesuai dengan wewenang Komnas HAM dalam undang-undang.

"[Seperti] kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud di Twitter, Minggu (28/8).

"Kewenangan Komnas HAM untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000," imbuh dia.

Meski begitu, Mahfud membuka peluang bagi pihak mana pun yang meminta kasus ini diusut ulang. Tetapi, ia menekankan harus ditemukan bukti baru.

"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum (bukti atau fakta baru), sampaikan," ujar dia.

Masyarakat dan sejumlah anggota DPR mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus KM 50 yang mirip dengan kasus tewasnya Yosua. Hal itu disampaikan DPR dalam rapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8) lalu.

Mulai dari Desmond J Mahesa, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Dimyati Natakusumah, Habiburokhman, hingga Romo Muhammad Syafi'i. Terbaru, anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon juga menyatakan masih menunggu keadilan bagi korban kasus KM 50.

Sebelumnya, Kapolri telah menegaskan kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan. Tetapi ia memastikan akan mengusut ulang kasus tersebut apabila ditemukan fakta baru. [kumparan]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: