DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 98 anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik (parpol). Mereka disebut tercatut sebagai kader partai yang saat ini berkasnya dinyatakan sudah lengkap oleh KPU.
"Iya (parpol) yang dinyatakan sudah lengkap. Karena datanya itu yang sudah bisa ditampilkan ke publik," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jumat (5/8/2022).
Kemudian, hingga saat ini Idham juga belum membeberkan parpol mana yang mencatut puluhan anggota KPUD sebagai kader. Dia memastikan parpol tersebut merupakan parpol yang berkasnya telah lengkap dikarenakan data mereka bisa diakses publik.
"Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun sipol maka itu bersifat publik keanggotaannya jadi bisa dicek," ucapnya.
Kemudian, jika ada anggota KPUD yang terindikasi dengan sengaja mendaftar parpol itu adalah pelanggaran berat.
"Ya kalau sengaja dia pelanggaran berat lah. Kan syarat jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh berpartai politik karena kami harus mandiri kan," katanya.
KPU juga mengimbau kepada anggotanya di seluruh Indonesia untuk mengecek data mereka hingga pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 berakhir. KPU juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk pengecekan sejumlah anggota yang dicatut oleh parpol.
"Saat ini Bawaslu itu diberikan akses yang diberikan akses pembacaan terhadap aplikasi sipol dan saya yakin bawaslu juga melakukan pengawasan yang ketat nanti bisa dikoordinasikan dengan bawaslu disampaikan pertanyaan yang sama. Sampai saat ini kami komunikasi cukup bagus dengan Bawaslu karena ini sifatnya pengaduan jadi belum bisa kami sampaikan kepada publik jadi nanti kami akan verifikasi terlebih dahulu," jelas Idham.
Selain itu, KPU juga akan meminta klarifikasi dari parpol terkait dugaan unsur kesengajaan pencatutan nama. Namun, jika nantinya dikonfirmasi oleh parpol maka hal itu bukan menjadi urusan KPU.
"Ketika nanti misalkan dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul-betul menyatakan tidak pernah dan ya itu urusan individual antara individu dengan partai politik," jelas Idham.
"Kami tidak urusannya berkaitan dengan sanksi lainnya ya karena ketika didapati ada keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka sanksinya adalah memperbaiki sampai dengen ketentuan peraturan yang menyatakan bahwa partai politik memiliki keanggotaan partai minimal 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten kota, seperti itu," sambungnya.
KPU menemukan puluhan anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik (parpol). Saat ini jumlahnya sudah mencapai 98 orang.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8).
Mereka terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
"Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80% berasal dari PPNPN," jelas Idham. [detik]