DEMOKRASI.CO.ID - Verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) yang dokumen pendaftarannya lengkap sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ternyata, tahapan ini tetap memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Hal tersebut diungkap anggota KPU RI, August Melaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (2/8).
Sosok yang kerap disapa Melaz ini menjelaskan, verifikasi administrasi memiliki tujuan tertentu sebagaimaan diatur pada Pasal 32 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, salah satu tujuan verifikasi administrasi adalah untuk memeriksa bahwa keanggotaan parpol bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri aktif.
"Yang jelas proses percepatan termasuk sinkronisasi dan pengecekan kegandaan, termasuk nanti pekerjaan, dari tim verifikator itu dibasiskan pada Sipol," ujar Melaz.
Setelah tahap verifikasi administrasi, lanjut Melaz, KPU akan menyerahkan data parpol yang ada di Sipol kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi secara faktual.
"Nanti pada bab berikutnya, setelah tahap berikutnya, setelah verifikasi administrasi ke faktual, data dari Sipol akan diturunkan ke kabupaten/kota untuk diperiksa secara faktual," demikian Melaz.
Hingga Selasa kemarin (2/8), KPU telah menerima pendaftaran 10 parpol. Namun, dari total tersebut hanya 7 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Tujuh parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, PKP, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, dan PKN. Sementara 3 parpol yang dokumennya belum lengkap adalah Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, parpol yang sudah dinyatakan dokumennya lengkap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi. [rmol]