DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa Joint Operation (JO) dari China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) diduga menyuap pemeriksa pajak sebesar 895 juta dari kesepakatan 1 miliar agar pengajuan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak proyek Jalan Tol Solo-Kertosono dikabulkan.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK secara resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Sebagai pihak pemberi suap, yakni Tri Atmoko (TA) selaku kuasa Joint Operation (JO) China Road ane Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Selanjutnya pihak penerima suap, yakni Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Jawa Timur; dan Suheri (SHR) selaku swasta.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2020," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (5/8).
Untuk tersangka Tri Atmoko, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selanjutnya untuk tersangka Abdul Rachman, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan tersangka Suheri, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, JO antara CRBC-Wika-PP merupakan pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur.
Selanjutnya sekitar Januari 2017, JO CRBC-Wika-PP mengajukan adanya restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Tersangka Abdul Rachman selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak tersebut dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC-WIKA-PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.
Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-WIKA-PP menunjuk tersangka Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak tersebut.
Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp 13,2 miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif tersangka Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada tersangka Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.
Tersangka Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan tersangka Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 miliar.
Terkait pemberian uang itu, tersangka Abdul Rachman kemudian memperkenalkan tersangka Suheri selaku orang kepercayaannya kepada tersangka Tri Atmoko dan meminta Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
"Selanjutnya sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan istilah 'apelnya kroak', di mana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta," jelas Asep.
Kemudian kata Asep, tersangka Abdul Rachman meminta dan mengarahkan tersangka Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta. Namun, kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima tersangka Abdul Rachman melalui Suheri. [rmol]