logo
×

Senin, 29 Agustus 2022

KPK Setor Rp 16,2 M ke Kas Negara Terkait Kasus Bansos COVID Juliari dkk

KPK Setor Rp 16,2 M ke Kas Negara Terkait Kasus Bansos COVID Juliari dkk

DEMOKRASI.CO.ID - KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar ke kas negara. Uang rampasan tersebut terkait kasus bansos COVID-19 mantan Mensos Juliari P Batubara dkk.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ali menjelaskan uang tersebut sebelumnya barang bukti yang diamankan ketika KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan (PPK) bansos di Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang itu juga dijadikan barang bukti di persidangan sebelum disetor ke negara.

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso," ujarnya.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," imbuh Ali.

Ali memastikan KPK bakal terus melakukan penyetoran hasil rampasan korupsi ke kas negara guna mengoptimalisasi asset recovery. Dia menyebut salah satu cara optimalisasi pengembalian aset adalah pembayaran denda dan uang ganti hingga pelelangan rampasan.

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," tutup Ali.

Untuk diketahui, dalam kasus ini eks Mensos Juliari Batubara terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos. Juliari divonis 12 tahun penjara.

Adapun Matheus Joko Santoso juga dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dia turut melakukan pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam pengadaan bansos.

Kini, Matheus Joko tengah menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung. Dia divonis bui selama 9 tahun.[detik] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: