DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo selama 40 hari.
Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW [Mukti Agung Wibowo] dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (30/8).
Tindakan hukum serupa juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya. Yakni Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; PJ Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK akan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah pribadi bupati, kantor bupati, dan sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
KPK menemukan dan menyita dokumen, bukti elektronik hingga uang yang tak disebut jumlahnya.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Dua tersangka selaku penerima suap yakni Bupati Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo.
Sedangkan empat tersangka lainnya selaku pemberi suap yaitu Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
Sementara itu, Slamet telah mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Slamet mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Perkara dengan nomor: 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.[cnn]