logo
×

Rabu, 24 Agustus 2022

KPK Geledah 3 Fakultas Unila, Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Geledah 3 Fakultas Unila, Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8). Penyidik pun menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).

"Diperoleh BB [barang bukti] antara lain dokumen terkait PMB dan data elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (24/8).

"Tim segera melakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," lanjut dia. Tiga fakultas tersebut adalah Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Sebelumnya, KPK juga menyita dokumen PMB saat menggeledah Kantor Rektorat Unila pada Senin (22/8).

Diketahui, KPK tengah memproses hukum empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang jika ingin dinyatakan lulus maka harus menyerahkan sejumlah uang.

Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM [Karomani] diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sejumlah uang yang diterima Karomani diduga telah diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.[cnn] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: