logo
×

Selasa, 02 Agustus 2022

KPK Cegah 4 Tersangka Suap Banprov Tulungagung ke Luar Negeri

KPK Cegah 4 Tersangka Suap Banprov Tulungagung ke Luar Negeri

DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak empat tersangka baru kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung dicegah ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat cegah sudah dikirim KPK ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar Ali, Selasa siang (2/8).

Keempat orang itu adalah Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur; Adib Makarim (AM) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi PKB 2014-2019 dan 2019-2024; Agus Budiarto (AB) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Gerindra periode 2014-2019; dan Imam Kambali (IM) selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Hati Nurani Bersatu (fraksi gabungan).

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkas Ali.

KPK telah secara resmi mengumumkan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap Banprov ini pada Selasa (28/6). Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Namun demikian KPK baru bisa mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keempatnya itu merupakan yang baru diumumkan oleh KPK telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri pada hari ini.  [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: