DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), aziz yanuar, mengatakan komnas HAM dan kompolnas bisa dijerat pidana menyiarkan berita bohong terkait baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Pasalnya menurut Pengacara HRS ini, sebelum Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, komnas HAM dan kompolnas terkesan membela skenario rekayasa Ferdy Sambo.
“(Kompolmas dan Komnas HAM) itu juga harusnya dikenakan pasal kebohongan, sebagaimana Pasal 14 ayat 1 atau 15 ayat 1 Undang-undang No 1 tahun 19456 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Aziz saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (16/8/2022).
Aziz menuturkan, dari sejak kasus kematian 6 laskar FPI, pihaknya tak begitu percaya dengan kedua lembaga itu.
Bahkan, aziz yanuar menduga dua lembaga tersebut sudah menjadi lembaga Lembaga Pesanan Sesuai Kesepakatan (LPSK).
“Itu semua memperkuat dugaan bahwa dua duanya adalah LPSK (Lembaga Pesanan Sesuai Kesepakatan),” tutur Aziz.
Usai Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, kata Aziz, dua lembaga kompolnas dan komnas HAM barulah ngeles serta mencari pembenaran atas pernyataannya yang seakan membela Ferdy Sambo kala itu.
“Sekarang kita lihat ni LPSK kawe ini ngeles ya macam apa lagi,” sindir Aziz.
Sebelumnya pernyataan Ketua Harian kompolnas Benny Mamoto yang menyebut Bharada Eliezer juara menembak. Bahkan tembakan Bharada Eliezer itu dinilai tak pernah meleset dari bidikannya.
“Disamping itu ternyata Bharada E ini juara menembak sehingga bidikannya tepat,” kata Benny Mamoto dalam video viral yang beredar di media sosial.
Benny juga menyebutkan bahwa tidak ada yang janggal dalam peristiwa meninggalnya Brigadir Joshua.
“Tidak ada (kejanggalan dalam peristiwa itu),” ujar Benny.
Namun, baru-baru ini pernyataan Benny tersebut terbantahkan dari hasil penyelidikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bharada E tidak jago menembak. Baru latihan menembak pada Maret 2022,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (fajar)