logo
×

Selasa, 30 Agustus 2022

Komisi III DPR Tak Persoalkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi

Komisi III DPR Tak Persoalkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi III DPR RI menilai tidak terlalu signifikan pelibatan pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

“Pertanyannya jangan berlebihan juga rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak, pengacara tahu apa sih tahu apa sih, kalau diperbolehkan silakan kalau tidak diperbolehkan bagi saya juga tidak terlalu signifikan,” kata Desmond.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini, yang terpenting dari rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J itu yaitu proses peradilannya. Pasalnya, rekonstruksi merupakan salah satu rangkaian untuk mengkroscek peristiwa pidana tersebut.

“Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu,” tegas Desmond.

Oleh karena itu, Desmond berharap semua pihak tidak bising menanggapi hal-hal yang bukan urusan substansi perkara pidana. Sebab, ada hal yang lebih substantif dari peristiwa tersebut yakni kepolisian harus lebih baik lagi ke depannya.

“Menurut saya jangan ribut-ribut teruslah urusan yang bukan subtansi. Dalam kasus Ferdy Sambo kan keliatan berapa buruknya institusi kepolisian,” tandasnya. [rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: