DEMOKRASI.CO.ID - Keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di tubuh Polri harus dibubarkan. Sebab, satuan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara itu berpotensi menjadi tempat mafia.
Demikian disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005 hingga 2015, M. Din Syamsuddin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (11/8).
“Saya sependapat bahwa Satgassus semacam itu harus dibubarkan karena tidak diperlukan,” tegas Din Syamsuddin.
Menurutnya, keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan).
Din menilai, dugaan bahwa Satgassus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, sungguh menyedihkan.
“Kalau itu nanti terbukti maka akan merupakan malapetaka nasional,” ujar mantan Ketua MUI ini.
Masalah yang ada bukan hanya keberadaan sebuah Satgas Khusus di tubuh Polri, tapi posisi Polri itu sendiri. Apakah posisi Polri seperti sekarang ini sudah tepat atau justru perlu dikoreksi. Seperti di banyak negara kepolisian cukup di bawah sebuah departemen/kementerian.
“Dan, yang perlu dihindari jangan sampai Kepolisian Negara menjadi semacam super body yang represif, menjadi alat kepentingan politik (bukan alat negara), dan tidak tersentuh hukum itu sendiri,” tuturnya.
“Solusi terhadap semuanya sangat menuntut political will dari Presiden Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Apakah ucap dan laku bersesuaian ataukah tidak?” pungkasnya.
Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. [rmol]