DEMOKRASI.CO.ID - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/8) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Giat penindakan ini diduga dilakukan di Jakarta.
Menelisik harta kekayaan Mukti Agung Wibowo dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (11/8) malam, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.238.068.102. Dia hanya tercatat memiliki satu bidang tanah di Kota Brebes, Jawa Tengah dengan nilai Rp 350.000.000.
Selain itu, Mukti Agung juga hanya tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Innova tahun 2016, senilai Rp 250.000.000. Selain itu, Mukti Agung juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 226.180.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 411.888.102.
Meski demikian, Mukti Agung Wibowo tidak tercatat memiliki piutang. Sehingga total harta kekayaannnya senilai Rp 1.238.068.102.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap (OTT) . Dalam operasi kedap tersebut, tim lembaga antirasuah dikabarkan menangkap seorang kepala daerah yang berasal dari Jawa Tengah.
’’Bupati Pemalang dan beberapa kadis-nya ditangkap,” kata sumber JawaPos.com, Kamis (11/8) malam.
Penangkapan terhadap Bupati Pemalang tersebut, katanya dilakukan di wilayah Jakarta. Sementara sumber JawaPos.com lain mengatakan, jika rombongan bupati dan kepala dinas-nya yang ditangkap berjumlah belasan orang, sudah masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK.
"Sekitar pukul 17.00 WIB masuknya,” terang sumber tersebut.
Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1×14 jam, guna ditentukan status hukumya ke depan. (jpc/fajar)