logo
×

Minggu, 07 Agustus 2022

Kejanggalan Terkuak Lagi, Brigadir J Todong Istri Sambo Disebut Tidak Ada, Komnas HAM Buka Fakta Ini

Kejanggalan Terkuak Lagi, Brigadir J Todong Istri Sambo Disebut Tidak Ada, Komnas HAM Buka Fakta Ini

DEMOKRASI.CO.ID - Dalam informasi selama ini yang bersumber dari kepolisian disebutkan ada bagian Brigadir J todong istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut.

Namun belakangan, fakta baru diungkap Komnas HAM bahwa tidak ada saksi yang melihat J secara langsung menodongkan senjatanya ke istri Ferdy Sambo. 

Fakta Brigadir J todong istri Sambo dikatakan tidak ada itu merupakan hasil penelusuran Komnas HAM yang dilakukan guna mengungkap kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J.

“Bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka (para ajudan Ferdy Sambo) ini nggak ada peristiwa itu. Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam acara diskusi virtual ‘Menguak Kasus Kematian Brigadir J,” Jumat 5 Agustus 2022.

Fakta diungkap Komnas HAM itu seolah-olah membantah keterangan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers beberapa waktu lalu yang menyebutkan Brigadir J menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo.

Selain itu, Ketua Komnas HAM juga mengungkapkan keterangan polisi soal Irjen Ferdy Sambo yang tengah menjalani tes PCR saat terjadinya peristiwa juga dinilai janggal.

Dari penelusuran Komnas HAM, Irjen Sambo ternyata sudah tiba di rumah sehari sebelumnya dan sedang tak melakukan tes PCR saat peristiwa yang disebut polisi tembak polisi itu terjadi.

“Termasuk dulu kita baca berita ketika peristiwa terjadi Pak Sambo sedang PCR di luar. Kan ternyata nggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya,” katanya.

“Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang nggak klop,” imbuhnya.

Sedangkan terkait keterangan polisi soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo masih belum bisa diyakini kebenarannya.

Taufan juga mengungkapkan bahwa dari penelusuran pihaknya tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan pelecehan tersebut.

“Kami bertanya-tanya, ‘Ada apa ini’, begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu,” katanya.

Ditegaskannya, keterangan saksi adanya dugaan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tidak dapat diperolehnya.

“Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian menyebutkan, Brigadir J terlibat adu tembak dengan Bharada E setelah diduga terjadi pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Bharada E adu tembak hingga mengakibatkan Brigadir J tewas, sebab mendengar teriakan isti Ferdy Sambo dari arah kamar. 

“Yang jelas begini ya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Brigjen Ramadhan saat kepada wartawan pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ujar Ramadhan.

Ia menuturkan, istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada E inipun membuat Brigadir Joshua menjadi panik.

Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharada E yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” kata Brigjen Ramadhan saat itu.

Di bagian lainnya, Komnas HAM menduga, pelaku penembakan Brigadir J bukanlah Bharada E. 

Sedangkan penetapan tersangka Bharada E dilakukan karena pengakuannya sendiri.

"Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita enggak bisa menyimpulkan final," kata Taufan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Taufan mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa pada Selasa, 26 Juli 2022, dia mengaku yang menembak Brigadir J. 

"Bahkan hal itu dilakukan dua kali dalam jarak enam meter dan dua meter," ujarnya.

Kendati ada pengakuan secara resmi, Komnas HAM enggan menjadikan keterangaan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.

"Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu," ucapnya. 

"Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka, tapi kan penyidik tetap mencari barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan," sambungnya.

Menurut Taufan, penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J.

Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain, bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain yang melakukan," jelasnya. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: