DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I tersangka Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Senin (29/8).
Di sisi lain, ia menyatakan berkas empat tersangka lainnya bakal dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Fadil menyampaikan pengembalian itu dikarenakan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, juga tentang kesesuaian alat bukti.
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menuntaskan perkara itu hingga dibawa ke pengadilan.
"Proses hukum harus dilakukan cermat dan hati hati, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan pasal yang disangkakan. Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya tidak mau banyak bicara, karena saya takut bias," katanya.
Kejagung sebelumnya resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dari Bareskrim Polri, pada Jumat (19/8) lalu.
Adapun keempat tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Ferdy Sambo, REPL atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.[cnn]