DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Ferdy Sambo bisa saja tidak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengungkapkan hal tersebut saat tampil di program FYP Trans 7.
Menurut Hotman, dia mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi yang dilecehkan.
"Itu yang saya dengar kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat memengaruhi," kata Hotman Paris.
Pembawa acara Hotroom di Metro TV ini lantas memberikan penjelasan perihal perkataannya tersebut.
"Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembaka, berarti apa? Emosi spontan, berarti bukan pasal 338," bebernya.
"Bayangkan, seorang lelaki jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai rumah pribadi," lanjut Hotman.
Meski demikian, Hotman mengaku tidak tahu secara pasti mengenai pernyataan saksi tersebut saat di-BAP.
"Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana," tuturnya.
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. (jlo/jpnn)