DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengusulkan revisi terbatas terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ia berharap revisi UU Polri bisa masuk dalam revisi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 usai terjadi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting.
"Karena itu, kami mengusulkan revisi terbatas atas UU 2/2002 tentang Kepolisian dalam revisi Prolegnas Prioritas tahun ini," kata pria yang akrab disapa Awiek itu kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/8).
Ia melanjutkan, revisi UU Polri perlu dilakukan terhadap poin-poin terkait norma yang mengatur pengawasan di internal Polri yang saat ini dilakukan oleh divisi atau bidang profesi dan pengamanan alias propam.
Dia juga menilai aspek tentang kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penindakan dalam UU Polri juga perlu dilihat kembali.
Selain itu, menurutnya, reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi. Awiek memandang revisi UU Polri perlu mengatur mengenai formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.
"Perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inkracht, karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar dia.
Awiek menegaskan, revisi terbatas UU Polri perlu dilakukan demi melakukan reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
Menurutnya, UU Polri sudah saatnya direvisi terbatas untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum di masyarakat karena sudah berusia 20 tahun.
"Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi terhadap UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," Awiek menambahkan.
Sebagai informasi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menyeret nama lima orang sebagai tersangka. Di luar itu, sejumlah pihak juga diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.[cnn]