logo
×

Rabu, 03 Agustus 2022

Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Panggil 4 Karyawan PT Astra International Surabaya

Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Panggil 4 Karyawan PT Astra International Surabaya
DEMOKRASI.CO.ID - Empat pegawai PT Astra International Surabaya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat pegawai PT Astra International Surabaya itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Edy Wahyudi (EW).

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo di Jalan Raya Cemeng Kalang nomor 12, Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (3/8).

Empat karyawan PT Astra International Surabaya yang dipanggil yaitu Bagus Dwi Cahyo, Andreas Budijanto, Ita Irawatie, dan Ikhwani.

Dalam perkara ini, KPK sudah menahan tiga tersangka, yakni Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) yang ditahan pada Kamis (28/7).

Sementara tersangka Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Arsigraphi (AG) yang ditahan pada Kamis (21/7).

Dalam perkaranya, pada 2012 lalu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, tersangka Edy selaku PPK pada BPO diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku Dirutnya untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek tersebut.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun oleh tersangka Sugiharto tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun.

Dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di markup dan hal ini langsung disetujui tersangka Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus untuk tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar. Dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan itu, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh tersangka Edy.

Pada pengadaan di tahun 2016, tersangka Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan tersangka Heri Sukamto tersebut kepada tersangka Edy dan diduga langsung disetujui dan dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g, dan h, Pasal 89 Ayat 2 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan Perubahannya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.  [rmol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: