DEMOKRASI.CO.ID - Tim Khusus Polri resmi menempatkan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto di tempat khusus (Patsus) buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Budhi menjalani Patsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Budhi dipatsuskan.
"Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
Sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 83 polisi yang diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dari total anggota yang diperiksa itu, sebanyak 35 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran etik. Mereka pun menjalani Patsus di Mako Brimob dan Provos Polri.
"Sebanyak 35 direkomendasikan etik dan 18 dipatsuskan tapi dikurangi 3 tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.[cnn]