DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8).
Ia mengatakan saat ini pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih terus berlangsung. Listyo menegaskan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik juga akan melakukan proses hukum.
"Tentunya dalam proses ini kita temukan adanya perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, kami akan melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Listyo merinci hingga kini penyidik telah memeriksa 97 personel Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 orang di antaranya diduga melanggar etik.
Kemudian, sebanyak 18 dari total 35 personel kini sudah ditempatkan di tempat khusus. Dua orang di antaranya ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Richard Eliezer, asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.[cnn]